Thursday, April 25, 2013

HUKUM INTERNASIONAL DAN NEGARA YANG HILANG ZONA MARITIM DAN KRITERIA UNTUK STATUS NEGARA BAGIAN



     Artikel ini bermula dengan adanya sebuah review dari peraturan internasional yang berhubungan dengan peningkatan dari zona maritim dan aplikasi mereka dari kasus kenaikan permukaan air laut, dimana mengacu pada bab “the best dilemma”. Kemudian “the best dillema” akan didiskusikan kesinambungannya dengan kemungkinan konteks dari negara kepulauan oleh sea leve rise( dibahas dalam “the best dilemma”) .
State dillema memberikan solusi terhadap isu negara yang menghilang dimana status nya menjadi” deterriorialised state” dan mengahasilkan peratuaran-peraturan yang baru untuk kestabilan, dan masa depan tersebut.

     Pada suatu keadaan ada yang disebut “straight bestline”, dimana garis pesisir memberikan jarak yang jauh atau yang berada pada daerah pinggiran sepanjang sekitar pesisir, metode “straight bestline”menghubungkan beberapa poin yang berhubungan dimana saat digambar akan menjadi bestline. Metode “straight bestline” tidak boleh melewati wilayah pesisir dan harus berada pada pulau induk yang bersubjek dari rezim pada laut pedalaman.

     Ada satu teori yang bernama teori ambulatory, menurut teori ambulatory menjelaskan dimana garis dasar itu melewati batas maka seluruh kawasan itu terpengaruh pada sea level rise .

     Menurut LOSC 1982 ada 2 pemikiran untuk menyelasaikan masalah daerah maritim yang terkena efek sea level rise. Pemikiran pertama lebih mengambil tindakan dari hukum internasional yang ada. Tokoh pada pemikiran ini yaitu Hayashi, dimana ada 3 kemungkingan :
1.       Negara dapat mengambil keuntungan besar dari peraturan garis dasar yang ada
2.       Negara secara permanent dapat menentukan batas terluar dari batas kontinen negara tersebut sejauh 200mil dan memperluas wilayah landasnya.
3.       Negara dapat melindungi daerah maritim mereka dengan cara mengadakan perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga mengenai perbatasan-perbatasan.

     Sedangkan pada pemikiran kedua memberikan pendapat dimana menolak teori ambulatory tentang garis dasar dan mengadopsi hukum positif baru dari hukum internasional yang membekukan hukum tentang garis dasar dan batas terluar.

     Pada akhirnya, solusi yang lebih memungkinkan adalah adanya kategori negara baru yaitu “the deterritorialised state”. Aplikasi konsep ini adalah diperikasanya konteks dari negara yang menghilang mengatur zona maritimnya.

     Benar adanya hukum international pada dasarnya menetapkan syarat teritorial seperti kebutuhan untuk status negara bagian. Akan tetapi konsep dari negara deterriolised tidaklah baru ataupun ditolak oleh hukum international sekarang.

     Hukum internasional sudah mengemukakan bahwa kekuasaan atas bangsa dapat dipisahkan dari daerah teritorial. Dan hukum international mampu memberi tanggapan atas masalah menghilangnya negara dimana penduduk tidak semakin terpojok sebagai korban, agar mereka tetap diakui walau mereka tidak memiliki daerah.

     Dalam konteks menghilangnya negara, deterriolised terdiri dari pemerintah dan wibawa yang dipilih oleh suara teregistrasi di negara teritorial. Hal ini sesuai dengan permintaan yang pernah diajukan oleh pemerintahan Tuvalu dan Maldines. Strategi perjanjian internasional pada pembekuan garis dasar menjadi kunci penting bagi negara yang menghilang untuk menggunakannya sebagia zona maritim. Peraturan di negara yang menghilang dianggap sama saja seperti negara biasa.

     kesimpulan
     Mengatur dan menjaga yang berhubungan dengan laut dan negara yang menghilang cukup rumit. Apabila perubahan iklim dapat diprediksi setiap tahunnya maka rezim internasional yang legal dan rezim peraturan di laut akan lebih fokus pada pencegahan-pencegahan yang ditimbulkan akibat perubahan iklim.
Bagaimanapun pembekuan garis batas dan persetujuan konsep serta parameter negara teritorial akan memberikan kepastian dan keamanan bagi negara-negara yang takut tergenang karena kenaikan permukaan laut dan memperbolehkan mereka untuk fokus pada tugas yang lyang terus menerus mengenai perkembangan dan adaptasi selama mereka bisa.

No comments:

Post a Comment